Penandatanganan Nota Kesepahaman Integrasi Layanan Kesehatan Berbasis Call Center 139 dan 119

DikesPohuwato – Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Kementerian Kesehatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Integrasi Layanan Kesehatan berbasis Call Center 139 DPR RI dan 119 Kementerian Kesehatan RI. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS dan Sekretaris Jenderal DPR RI Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, yang disaksikan langsung Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.

SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) merupakan suatu mekanisme pelayanan korban atau pasien Gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat. Kode akses 119 merupakan panggilan untuk kejadian gawat darurat, suatu keadaan yang dapat terjadi kapan dan dimana saja, serta memerlukan penanganan yang segera, sehingga dibutuhkan tersedianya layanan kegawatdaruratan yang mudah diakses dan handal.

Dalam SPGDT Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki kewajiban untuk membentuk Public Safety Centre (PSC) 119 pada daerahnya masing-masing. Kondisi saat ini, dari 514 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, terdapat 340 Kab/kota yang telah memiliki PSC 119 dengan kinerja dan ketersediaan sarana serta prasarana (ambulans) yang bervariasi. Sedangkan sisanya, 174 kab/kota masih belum memiliki PSC 119. Hal ini menunjukkan masih belum semua daerah berkomitmen dalam penyediaan layanan kegawatdaruratan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman Integrasi Layanan Kesehatan Berbasis Call Center 139 dan 119 dapat mejadikan momentum yang tepat guna mendorong daerah kabupaten kota untuk dapat segera membentuk PSC 119 dengan Sarana prasarana SDM dan peralatan khususnya Ambulans standar Gawat Darurat, dan mengoperasionalkannya.

Kami mohon dukungan Bapak Ibu Dewan yang terhormat untuk bersama sama mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah pemilihannya masing-masing, melalui Kementrian Dalam Negeri untuk membantu mendorong Pembentukan dan mengoperasional PSC 119 sesuai standar. Harapan kami adalah tersedianya pelayanan terbaik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan semua masyarakat yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan sehingga dapat menurunkan angka kecatatan dan kematian, tutup dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS.

Pada kesempatan tersebut turut pula diselenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris Jenderal DPR RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum berbasis Call Center 139 DPR RI terintegrasi dengan Layanan Polisi 110. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *