Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dalam Bidang Kesehatan masyrakat,Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan pelayanan kesehatan dan Bidang Sumber Daya Kesehatannya berada dibawah tanggungjawab Bupati.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan yaitu Kesekretariatan Dinas,Bidang Kesehatan Masyarakat,Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan dan sumber Daya Kesehatan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan yaitu Kesekretariatan Dinas, Bidang Kesehatan Masyrakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan yaitu Kesekretariatan Dinas, Bidang Kesehatan Masyrakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
    tugasnya.
  5. Pembinaan dan kordinasi pelaksanaan tugas serta
  6. pelayanan administrasi dibidang kesehatan antara Pusat dan Daerah;
  7. Merumuskan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan dibidang kesehatan;
  8. Pelaksanaan pengawasan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
  9. Pemberian rekomendasi perizinan yang berhubungan dengan bidang kesehatan;dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.