Puskesmas di Pohuwato Akan Re-Akreditasi

DikesPohuwato – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, Fidi Mustafa,S.KM.,M.Si., mengatakan pihaknya mempersiapkan re-akreditasi atau akreditasi ulang seluruh Puskesmas. Re-akreditasi diperlukan untuk menjaga kualitas mutu layanan kesehatan.

“Setiap unit layanan kesehatan wajib diakreditasi, agar mutu dan kualitas layanannya itu terjamin, baik rumah sakit, puskesmas klinik milik pemerintah dan swasta itu harus terakreditasi,” Kata Fidi Mustafa, Selasa (29/8/2023).

Re-akreditasi juga sebagai dasar pertimbangan BPJS untuk bermitra. Akreditasi, kata Fidi, akan dilakukan oleh tim independen. Ada empat penilaian akreditasi yang nanti didapatkan yaitu akreditasi Dasar, Madya, Utama dan akreditasi tertinggi yaitu Paripurna.

“Karena itu berhubungan dengan nyawa masyarakat, kebutuhan pelayanan dasar kesehatan. Akreditasi ini menjadi dasar BPJS untuk bekerjasama,” Tegasnya.

“Seberapa besar keterlibatan masyarakat. Dilibatkan atau tidak, itu dilihat. Kemudian pelayanan dalam gedung, SOP,” Katanya menambahkan.

Pentingnya re-akreditasi, ujar Fidi, adalah memastikan kembali layanan kesehatan masyarakat dan jaminan pemberi layanan terjamin, sesuai standar yang berlaku sebagaimana diatur oleh pemerintah. Di Pohuwato jumlah sebaran Puskesmas ada 16. Ia berharap diantara jumlah itu ada Puskesmas mendapat akreditasi paripurna.

“Tujuan utamanya memastikan jaminan pelayanan sampai pada keselamatan pasien dan juga jaminan keselamatan pemberi layanan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *