Pembentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato yang kemudian di rubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato mempunyai fungsi :
– Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
– Menyusun rencana program dan kegiatan bidang kesehatan;
– Menyusun rencana koordinasi dan pembinaan pengembangan kesehatan;
– Pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan umum;
– Pembinaan terhadap unit pelaksana dan kelompok jabatan fungsional;
– Pengawasan pengelolaan urusan ketatausahaan;
– Pemantauan, evaluasi dan Supervisi program dibidang kesehatan;
– Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelayanan dibidang kesehatan

Dalam penyelenggarann tugas dan fungsi tersebut di atas Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato dikendalikan oleh seorang Kepala Dinas yang di bantu oleh Sekretaris dan Kepala Bidang

 

KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas,

Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang kesehatan masyarakat,pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan,Menetapkan standar pelayanan dan standar pelayanan Dinas di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  3. Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan pembangunan janka menengah dan tahunan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahandan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama pengembangan kapasitas kesehatan dengan stake holder dan pemangku kepentingan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang kesehatan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati.