Tugas :
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa

Fungsi :

  • Menyusun dokumen rencana kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  • Melaksanakan kebijakan operasional di idang surveialns dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dang pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilanns dan imunisasi, pencegahan dan pengendalan penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,
  • Mengkoordinasikan peran seta masyarakat dengan stake holder lainnya yang terkait
  • Melaksanakan pemantauan , analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.


Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit membawahi

  • Seksi Surveilans dan Imunisasi
  • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
  • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa