Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya tenaga sanitasi lingkungan, agar memiliki kompetensi lebih baik dalam melakukan pengawasan terhadap tempat pengolahan pangan siap saji. Pendekatan berbasis resiko diterapkan agar pengawasan lebih efektif, tepat sasaran dan berfokus pada potensi bahaya yang dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyararakat. Keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemeritah, tenaga kesehatan dan masyarakat. Oleh karena itu, tenaga sanitasi lingkungan memiliki peran yang sangat penting sebagai unjung tombak dalam memastikan setiap proses pengelolaan pangan memenuhi standar higiene dan sanitasi, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian kepada konsumen.
Melalu pelatihan ini, para peserta di bekali pengetahuan dan keterampilan mengenai kebijakan dan regulasi keamanan pangan, penerapan pengawasan berbasis resiko, teknik inspeksi sanitasi, identifikasi potensi bahaya, penilaian tingkat resiko, penyusunan rekomendasi tindak lanjut serta praktek lapangan untuk mengedukasi pelaku usaha pangan agar mampu menerapkan praktek pengolahan pangan yang baik.
Menurut penyampaian Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Milawaty Hiola, ST.Keb.,M.K.M), Pada pelatihan ini Kepala Dinas Kesehatan (Fidi Mustafa, SKM., M.Si) dalam Sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu sarana strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya tenaga sanitasi lingkungan, dalam menjalankan tugas pengawasan keamanan pangan siap saji. Peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar, mengingat tantangan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks dan tuntutan terhadap keamanan pangan yang semakin tinggi.
Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat sistem kesehatan melalui pendekatan promotif dan preventif. Pengawasan keamanan pangan berbasis risiko menjadi salah satu strategi nasional untuk menjamin pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan tersebut melalui peningkatan kapasitas tenaga pelaksana di lapangan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga sanitasi lingkungan tidak hanya diukur dari bertambahnya pengetahuan, tetapi juga dari kemampuan menerapkan ilmu tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Seorang petugas sanitasi lingkungan harus mampu melakukan identifikasi risiko, melaksanakan inspeksi sesuai prosedur, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, serta menyusun rekomendasi yang tepat berdasarkan hasil pengawasan.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa profesi tenaga sanitasi lingkungan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan janji profesi, dengan menempatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Beliau juga menekankan bahwa setiap jenis pelayanan dan pengawasan yang dilakukan harus memiliki standar yang jelas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar pelayanan merupakan pedoman agar setiap tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan seragam.
Selain itu, tenaga sanitasi lingkungan dituntut untuk menguasai berbagai regulasi yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan di lapangan sehingga setiap tindakan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat.
Kepala Dinas Kesehatan juga menegaskan pentingnya memahami setiap perencanaan dan kebijakan yang telah disusun. Dokumen, pedoman, maupun standar operasional yang telah dibuat tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus dipahami, dilaksanakan, dan dievaluasi secara konsisten agar tujuan peningkatan kualitas pelayanan dapat tercapai.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa rangkaian kegiatan ini akan di evaluasi enam bulan ke depan melalui pendampingan, monitoring, evaluasi, serta implementasi hasil pelatihan di lapangan. Dengan demikian, pelatihan ini tidak berhenti pada proses pembelajaran di kelas, tetapi diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan keamanan pangan di Daerah.
Menutup sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan menekankan bahwa seluruh pelayanan kesehatan, termasuk pengawasan keamanan pangan, harus berorientasi kepada masyarakat (social oriented). Setiap kebijakan, program, dan tindakan yang dilakukan harus memberikan manfaat nyata, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, tenaga sanitasi lingkungan diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan berfokus pada kepentingan masyarakat.


