Tugas : 
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
Fungsi :
- Menyusun dokumen rencana kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
 - Melaksanakan kebijakan operasional di idang surveialns dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dang pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
 - Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilanns dan imunisasi, pencegahan dan pengendalan penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,
 - Mengkoordinasikan peran seta masyarakat dengan stake holder lainnya yang terkait
 - Melaksanakan pemantauan , analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
 
Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit membawahi 
- Seksi Surveilans dan Imunisasi
 - Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
 - Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa
 

