Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan , dan mengendalikan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaksanaan, penatausahaaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan, pelayanan administrasi, kehumasan, umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pengendalian serta koordinasi kegiatan di lingkup organisasi dinas;
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengendalian serta menyusun laporan dilingkup dinas,
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dilingkup dinas;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan , serta pelaksanaan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan/atau pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
  7. Pengkoordinasian penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan secretariat dan kegiatan satuan secara berkala;
  8. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian,tata usaha,perlengkapan dan Rumah tangga,dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas,

 

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT TERDIRI DARI:

  1. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum,dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian memepunyai tugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan,penyusunan rencana kebutuhan barang unit,dan administarsi kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas ,Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program dan rencana kegiatan oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
  2. Melaksanakan pelayanan ketatausahaan,Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan analisis jabatan,informasi jabatan,dan analisa beban kerja dan evaluasi jabatan dilingkup kerja dinas;
  4. Menyusun rencana kebutuhan pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan lingkup dinas
  5. Melaksanakan pemeliharaan,pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris dilingkup dinas
  6. Mengkoordinasikan,mengusulkan pengurus barang dan pembantu pengurus barang milik daerah.
  7. Mengolah data,pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai berbasis aplikasi.
  8. Melaksanakan manajemen kepegawaian dilingkup dinas.
  9. Mengelola data pengembangan sumber daya manusia aparatur
  10. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan tatalaksana,pemeliharaan kebersihan ,keindahan dab kenyamanan lingkungan perkantoran.
  11. Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan kepada sekretaris.
  12. Memimpin,mengatur dan mengendalikan tugas sub bagian kepegawaian dan umum.
  13. Menyusun dan menyiapkan bahan,konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari sekretaris ;dan
  14. Melaksanakan tugas tambahan lain sesuai dengan arahan sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan menyususn perencanaan program,monitoring,evaluasi dan pengendalain laporan pelaksanaan kegiatan,penatausahaan keuangan,pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam melaksanakan tugas ,Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun,menyiapkan bahan perencanaan program/kegiatan dan keuangan.
  2. Menyusun,menganalisa dan menyiapkan bahan evaluasi,pengendalian serta pelaporan pelaksanaan program/kegiatan dan keuangan.
  3. Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan.
  4. Menyiapkan dokumen perencanaan Renstra,Renja,DPA dinas.
  5. Menyiapkan,menganalisa bahan/data pelaporan dan melakukan penyusunan laporan keuangan,Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan LaporanKeterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
  6. Melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan ,capaian kinerja dan rencana kerja tahunan,
    g. Menyiapkan dan memyusun prosedur tetap/standar operasional dan prosedur terkait perencanaan pengelolaan keuangan,evaluasi dan pelaporan dan.
  7. Melaksanakan tugas tambahan lain sesuai dengan arahan sekretaris.