T U G A S
- Menyusun, merencanakan dan mengkordinasikan urusan kesekretariatan;
- Mengendalikan penatalaksanaan keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas
F U N G S I
- Mengelola dan melaksanakan urusan administrasi;
- Melaksanakan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor;
- Mengadakan konsultasi dengan kepala dinas atas rencana pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian dan penatalaksanaan keuangan, pengelolaan kepegawaian, perencanaan dan penyusunan program/kegiatan;
- Mengendalikan urusan rumah tangga dinas serta pengawasan barang inventaris;
- Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepala dinas;
SEKRETARIS TERDIRI DARI ;
- Sub Bagian keuangan dan program;
- Sub Bagian Umum Dan kepegawaian;