Tugas :
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta jaminan kesehatan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.

Fungsi :

  • Meyusun dokumen rencana kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan, serta jaminan kesehatan.
  • Melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta jaminan kesehatan  Melaksanakan bimbingan teknis supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan jaminan kesehatan
  • Menatausaha dan menatalaksana kelembagaan kefarmasian, alkes dan PKRT
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta jaminan kesehatan, farmasi, alat kesehatan dan PKRT
  •